KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada

Kamis 22-08-2024,18:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?

BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Malam Resepsi Kenegaraan, Wujud Syukur Atas Kemerdekan RI ke-79

Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas.

Pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang juga menjadi salah satu agenda penting yang harus dipersiapkan oleh KPU. 

Dalam situasi yang genting seperti ini, KPU berupaya memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dukungan dari Ratusan Guru Besar UI

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), yang terdiri dari 120 guru besar, menyatakan dukungannya terhadap KPU untuk tetap mengikuti Putusan MK terkait syarat usia dan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. 

Sikap ini diambil sebagai respons terhadap situasi genting di Tanah Air, terutama setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan MK.

“Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila,” tegas Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, dalam pernyataannya pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut para guru besar UI, putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah. 

Oleh karena itu, mereka menghimbau agar seluruh lembaga negara menghentikan revisi UU Pilkada yang dinilai tidak memiliki dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat.

Kritik terhadap DPR dan Potensi Krisis Demokrasi

Dewan Guru Besar UI mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan demokrasi di Indonesia, mengingat tindakan DPR yang dianggap mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. 

Mereka menyatakan bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis demokrasi yang serius, di mana tindakan otoritarianisme dan pengabaian terhadap putusan hukum tertinggi dapat mengancam kelangsungan demokrasi di negara ini.

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” ujar Harkristuti.

Guru besar UI juga menekankan bahwa negara harus teguh menjalankan konstitusi dan menghormati putusan MK sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. 

Kategori :