"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," lanjutnya dengan nada tegas.
Afif menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU), KPU perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
BACA JUGA:Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral
BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah
Konsultasi ini, menurutnya, bukanlah untuk mengubah putusan MK, tetapi lebih sebagai bentuk "tertib prosedur" agar proses legislasi yang dijalankan KPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Konsultasi ini semata-mata adalah untuk menjaga tertib prosedur. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," jelas Afif.
Pengalaman Sebelumnya: Pelajaran dari Putusan MK 2017
Afif juga mengingatkan tentang pentingnya konsultasi dengan DPR dan pemerintah, merujuk pada pengalaman sebelumnya pada 2017 ketika KPU menghadapi situasi serupa.
Saat itu, KPU menindaklanjuti Putusan MK tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Buntut Putusan MK: Pemerintah dan DPR Bersiap Revisi UU Pilkada, Ada Apa di Balik Langkah Ini?
Akibatnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU bersalah dan memberikan peringatan keras.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
"Pengalaman ini mengajarkan kami bahwa konsultasi bukan hanya prosedur formal, tetapi juga penting untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap keputusan yang diambil KPU," tambah Afif.
Konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah
KPU telah mengajukan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sejak Rabu, 21 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut atas Putusan MK terkait UU Pilkada.