Pj Gubernur Sumsel Hadiri Penandatanganan Kerjasama BUMN-BUMD : Fokus Pengelolaan Pertambangan dan

Jumat 23-08-2024,15:50 WIB
Reporter : Septi
Editor : Zen Bae

“Kami berkomitmen untuk mendorong kerjasama ini sejalan dengan program pemerintah daerah terkait pengembangan BUMD dan peningkatan konektivitas regional,” ujarnya.

BACA JUGA:Sumsel Fokus pada Pemberantasan Korupsi: Sosialisasi Percontohan Antikorupsi di Palembang dan Musi Rawas

BACA JUGA:Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumsel: Langkah Baru dalam Memperkuat Integritas Peradilan

Penandatanganan perjanjian ini adalah bagian dari upaya strategis yang lebih luas untuk memperkuat pengawasan terhadap badan usaha pemerintah, baik BUMN maupun BUMD.

Aksi ini diinisiasi oleh Stranas PK, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mengurangi potensi korupsi melalui berbagai mekanisme, termasuk kolaborasi antara BUMN dan BUMD.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Daerah memiliki kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dalam konteks ini, Stranas PK berfokus pada penguatan pengawasan terhadap badan usaha pemerintah, termasuk perizinan, dasar regulasi kolaborasi BUMN-BUMD, dan penerapan manajemen risiko.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Terima Duplikat Bendera Pusaka HUT RI Ke-79 dari Kepala BPIP RI

BACA JUGA: Inflasi Sumsel Juli 2024 Tercatat 1,87%: Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkap Kondisi Ekonomi Terkini

Stranas PK, yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, memiliki mandat untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak.

Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi, yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, serta 20 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Aksi ini mencakup tiga fokus utama: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum serta Reformasi Birokrasi, yang diterjemahkan ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi untuk periode 2023-2024.

Aksi Penguatan Pengawasan BUMN-BUMD adalah salah satu dari fokus ketiga, yaitu penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Balai Karantina Sertifikasi Gelembung Renang Ikan Asal Sumsel Senilai Rp6 Miliar pada Semester 1 Tahun 2024

BACA JUGA:Mendorong Perhutanan Sosial di Sumsel: Teknologi Informasi sebagai Solusi untuk Kesejahteraan Keberlanjutan

Aksi ini bertujuan untuk memperbaiki proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah dan memastikan bahwa kolaborasi antara BUMN dan BUMD berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kategori :