Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran, Herman Deru: Ini Penyelamatan Martabat Daerah

Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran, Herman Deru: Ini Penyelamatan Martabat Daerah

Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran, Herman Deru: Ini Penyelamatan Martabat Daerah -Fhoto: Istimewa-

PALPOS.ID - Penegakan hukum dalam kasus korupsi kembali menunjukkan hasil nyata.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengembalikan tiga aset strategis milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun.

 

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, menerima langsung penyerahan aset tersebut dalam seremoni yang digelar di Auditorium Bina Praja, Selasa (22/7/2025).

Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan aset negara dan penegakan supremasi hukum.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gandeng Garuda Indonesia, Permudah Transportasi Kontingen Pornas Korpri 2025

BACA JUGA:Tanggap Darurat! Feby Deru Kunjungi Korban Kebakaran 1 Ulu, Bantu Logistik dan Trauma Healing

 

Ketiga aset tersebut tersebar di tiga kota besar, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Palembang.

Aset pertama berupa asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Jalan Puntodewi No. 9, Yogyakarta.

Berdiri di atas tanah seluas 1.942 meter persegi, aset ini sempat dikuasai oleh Yayasan Batanghari Sembilan sejak 1954 dan kemudian berpindah ke tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 2020.

 

Di Kota Bandung, aset yang berhasil dikembalikan adalah bangunan di atas lahan seluas 1.717 meter persegi yang terletak di Jalan Purnawarman No. 57.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru dan BKN Pusat Sepakat Dorong Transformasi ASN di Era Digital

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Hadirkan Payung Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

Sementara di Palembang, aset yang dikembalikan berupa bangunan dengan luas lahan 2.800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II.

 

"Apa yang dilakukan oleh Kejati Sumsel ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang tidak hanya menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga martabat daerah," ujar Gubernur Herman Deru dalam sambutannya.

 

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya bernilai secara materi, tetapi juga secara historis.

"Nilai aset ini mungkin bisa dihitung, tetapi sejarah dan perannya dalam mencetak generasi pemimpin bangsa tidak ternilai harganya," tegas Deru.

BACA JUGA:Pererat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Walikota Palembang

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Perkuat Sinergi untuk Akses Keadilan Masyarakat

 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menata ulang sistem pengelolaan aset secara rapi dan terintegrasi.

Bahkan, ia menggulirkan wacana pembentukan badan khusus yang menangani aset strategis di tingkat provinsi.

 

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan aset.

 

"Permasalahan aset daerah adalah salah satu fokus utama kami.

Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang merugikan keuangan negara," tegas Yulianto.

 

Ia juga menekankan pentingnya penataan aset secara sistematis agar kasus sengketa serupa tidak terulang di masa depan.

Penataan aset yang baik dan terdokumentasi adalah kunci dari pencegahan pelanggaran hukum yang bisa terjadi,” tutupnya.

 

Langkah tegas Kejati Sumsel ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi kekayaan negara serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: