Simulasi Sengketa Pemilu Bawaslu OKI: Langkah Kesiapan Menuju Pemilihan Serentak 2024

Sabtu 24-08-2024,17:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

“Ketika tak ada kesepakatan maka mengajukan poin-poin secara tertulis, diberikan imbauan,” ujar Kafrowi. 

Ia juga menambahkan bahwa jika kedua pihak tetap tidak menemukan titik temu, salah satu opsi yang bisa diambil adalah memerintahkan kedua belah pihak untuk menggeser spanduk mereka beberapa meter dari lokasi yang disengketakan.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Pecat M Saikoni Sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan

BACA JUGA:Satpol PP dan Bawaslu OKI Copot Sejumlah APK di Pintu Tol Celikah, Ini Alasannya

Menurut Kafrowi, putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu melalui Panwascam bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

Namun, ia menekankan bahwa putusan tersebut harus sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Keputusan yang diambil oleh Bawaslu OKI melalui Panwascam harus sesuai dengan hukum yang ada, agar tidak menimbulkan konflik baru," tegasnya.

Pentingnya Penyimpanan Barang Bukti dan Waktu Penyelesaian Sengketa

Salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa adalah menjaga integritas barang bukti. 

BACA JUGA:Bawaslu OKI Imbau Kontestan Politik Tidak Pasang APK di Pohon, Ini Dampaknya!

BACA JUGA:Pemkab KPU dan Bawaslu OKI Tandatangani NPHD Pemilu

Kafrowi mengingatkan bahwa barang bukti tidak boleh berkurang apalagi hilang, karena hal tersebut bisa memperburuk situasi. 

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa idealnya dilakukan dalam waktu satu hari setelah kejadian. 

Namun, jika ada kendala seperti sinyal atau faktor lainnya, Panwascam diberi tenggang waktu hingga tiga hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Terkait waktu pengajuan sengketa, Kafrowi menyatakan bahwa permohonan sengketa masih bisa diterima meskipun diajukan di luar jam kerja. 

BACA JUGA:Bawaslu OKI Berharap Peran Media Dapat Meningkatkan Partisipasif Pemilih pada Pemilu 2024

Kategori :