BHP Jakarta Gelar FGD Terkait Boedel Afwezigheid di Palembang

Jumat 23-08-2024,19:58 WIB
Reporter : Septi
Editor : Zen Bae

Narasumber-narasumber tersebut meliputi Sangkot Lumban Tobing, Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang membahas kedudukan Pengadilan Negeri dalam perlindungan bagi pemohon Afwezigheid.

Sangkot menjelaskan pentingnya peran Pengadilan Negeri dalam memberikan keputusan yang adil dan tepat terkait harta peninggalan yang tidak terurus.

Jumadil Nurasmara, Penata Pertanahan dari ATR/BPN, memberikan materi tentang peran BPN dalam pengurusan tanah yang dinyatakan Afwezigheid.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Voli antar Pegawai

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Wisuda Purnabakti, Apresiasi Atas Pengabdian Insan Pengayoman

Jumadil menjelaskan bahwa BPN memiliki peran penting dalam proses administrasi dan legalisasi tanah yang tidak diketahui pemiliknya, serta bagaimana BPN berkontribusi dalam memastikan bahwa hak atas tanah tersebut dapat dikelola dengan baik.

Muhammad Syahri Ramadhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, membahas kedudukan pemohon Afwezigheid ditinjau dari Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Syahri memberikan panduan hukum mengenai hak-hak dan kewajiban pemohon dalam proses pengurusan harta peninggalan, serta bagaimana undang-undang Indonesia mengatur hak-hak tersebut.

Amien Fajar Ocham, Kepala BHP Jakarta, juga menyampaikan materi tentang penanganan Afwezigheid di BHP Jakarta.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 6 Titik Wilayah

BACA JUGA: Rajut Silahturahmi, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lawatan ke Sesepuh Pengayoman

Amien menjelaskan prosedur dan mekanisme yang diterapkan oleh BHP Jakarta dalam menangani kasus-kasus Afwezigheid, serta tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami dan berusaha memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Amien.

Turut hadir dalam acara tersebut Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Sigit Setyawan.

Kehadiran mereka menambah nilai dari kegiatan ini dengan memberikan perspektif tambahan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas BHP Jakarta.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan

Kategori :