Pelaku Industri Kreatif Tolak PP Nomor 28/2024 tentang Pelarangan Iklan Media Luar Ruang

Jumat 30-08-2024,14:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pelaku Industri Kreatif Tolak PP Nomor 28/2024 tentang Pelarangan Iklan Media Luar Ruang.

Kontroversi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali mencuat, kali ini dari kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif. 

Pasal 449 dalam PP ini, yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dianggap sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan industri kreatif dan berbagai sektor pendukungnya. 

Selain itu, regulasi ini dinilai dapat menimbulkan efek domino yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta merugikan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu sektor strategis dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

BACA JUGA:Menjaga Keberlanjutan Media Massa di Tengah Disrupsi Digital: Fokus Belanja Iklan Pemerintah untuk Media

BACA JUGA:Nonton YouTube Tanpa Iklan, Emang Bisa? Ini Dia Tips dan Caranya

Penolakan dari Pelaku Industri Kreatif

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, menegaskan bahwa dampak dari penerapan PP Nomor 28/2024 ini akan sangat signifikan, terutama bagi industri kreatif kelas menengah ke bawah. 

Dalam sebuah diskusi bertajuk "Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak dalam PP Nomor 28 Tahun 2024" yang digelar di Menteng, Jakarta, Rabu (28/8/2024), Fabi, sapaan akrab Fabianus, menyatakan bahwa regulasi ini dapat memicu gelombang PHK.

Menurut Fabi, simulasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, banyak yang akan terdampak oleh regulasi ini. 

Terutama perusahaan yang bergantung pada iklan produk tembakau dan rokok elektronik, yang menurutnya akan mengalami penurunan pendapatan drastis. 

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA dan OVO Tercepat Tanpa Iklan, Baru Instal Cair Rp83 Ribu

BACA JUGA:Heboh Rangka Motor Matic Bermasalah, Yamaha Malah Unjuk Gigi dengan Iklan Kekuatan Rangka Produksinya

"Industri yang 75 persen pendapatannya bergantung pada produk rokok, sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut," ujarnya.

Contoh konkret dampak regulasi ini telah terlihat di Bali, di mana sebuah festival musik terpaksa dibatalkan karena sponsor dari perusahaan rokok menarik dukungan mereka. "Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28," kata Fabi.

Kategori :