Pelaku Industri Kreatif Tolak PP Nomor 28/2024 tentang Pelarangan Iklan Media Luar Ruang

Jumat 30-08-2024,14:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Sutrisno juga menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan regulasi seperti PP Nomor 28/2024. 

Menurutnya, pandangan dari berbagai pihak, termasuk konsumen, perlu dipertimbangkan agar regulasi yang diterapkan dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan salah satu pihak. 

"Iklan tidak berdiri sendiri. Semua akan terkena. Seharusnya, pemerintah melakukan kajian komprehensif, bisa menampung berbagai pihak. Pandangan konsumen seperti apa? Perlu dikaji juga," tambahnya.

Jadi, PP Nomor 28/2024, khususnya Pasal 449 yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang, telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri kreatif dan pengusaha. 

Regulasi ini tidak hanya dianggap merugikan sektor industri kreatif yang menjadi tulang punggung ekonomi kreatif di Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu gelombang PHK massal.

Pelaku industri berharap agar regulasi ini ditunda dan direvisi, dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses pembuatannya. 

Hanya dengan demikian, regulasi ini dapat diterapkan dengan adil dan efisien, serta tidak merugikan salah satu pihak.

 

Kategori :