Intip Potensi Daerah Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya: Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat

Senin 02-09-2024,07:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Salah satu syarat utama untuk pembentukan provinsi baru adalah memiliki minimal lima daerah administratif, yang dapat berupa kota atau kabupaten. 

Saat ini, usulan pembentukan Provinsi Sambas Raya hanya mencakup tiga daerah, yaitu Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas. 

Untuk memenuhi syarat ini, direncanakan pemekaran Kabupaten Sambas menjadi dua daerah baru: Kabupaten Sambas Utara dan Kabupaten Sambas Pesisir.

Pemekaran ini bukan hanya untuk memenuhi syarat administratif, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut. 

Dengan pemekaran, diharapkan pemerintahan dapat lebih fokus pada pengembangan potensi lokal dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Selain itu, pemekaran diharapkan dapat meningkatkan distribusi pembangunan yang lebih merata, sehingga potensi ekonomi dan sosial di daerah tersebut dapat dioptimalkan dengan lebih baik.

Tantangan dalam Pembentukan Provinsi Sambas Raya

Meskipun wacana pembentukan Provinsi Sambas Raya membawa harapan besar bagi masyarakat, tantangan yang dihadapi tidaklah sedikit. 

Salah satu tantangan utama adalah moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Moratorium ini membuat proses pembentukan provinsi baru menjadi terhambat, meskipun dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat sangat kuat.

Selain itu, persiapan administrasi dan infrastruktur juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. 

Pembentukan provinsi baru memerlukan perencanaan yang matang, termasuk pengaturan sumber daya manusia, anggaran, serta pengembangan infrastruktur yang mendukung. 

Tanpa persiapan yang baik, dikhawatirkan pembentukan provinsi baru justru akan menimbulkan masalah baru, seperti kesenjangan pembangunan dan ketidakseimbangan ekonomi antar daerah.

Tantangan lainnya adalah adanya kemungkinan resistensi dari daerah lain yang mungkin merasa terancam dengan adanya pemekaran ini. 

Hal ini bisa terjadi jika pemekaran dianggap akan mengurangi alokasi anggaran atau perhatian pemerintah pusat terhadap daerah lain di Kalimantan Barat. 

Oleh karena itu, perlu ada dialog dan negosiasi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa pembentukan Provinsi Sambas Raya tidak merugikan pihak manapun.

Kategori :