Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya: Pemekaran Wilayah Banten Terus Menggema

Senin 02-09-2024,08:17 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya: Pemekaran Wilayah Banten Terus Menggema.

Selama hampir satu dekade, wacana pemekaran dan pembentukan Provinsi Tangerang Raya terus mengemuka di tengah dinamika politik dan pembangunan daerah di Provinsi Banten. 

Wacana ini tidak hanya mencuat dari aspirasi masyarakat, tetapi juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh daerah yang bertekad untuk memperjuangkan pembentukan provinsi baru. 

Keinginan ini berakar pada dorongan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan yang kini menjadi bagian dari Provinsi Banten. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tangerang Utara Terus Mengalir

Namun, meskipun telah dibentuk Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Tangerang Raya yang mengawal proses tersebut, hingga kini, pembentukan provinsi baru ini masih terganjal oleh berbagai kendala, terutama terkait pemekaran dua wilayah di Kabupaten Tangerang, yaitu Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.

Sejarah dan Dasar Filosofis Pemekaran Wilayah

Pemekaran wilayah di Indonesia bukanlah konsep baru. Sejak awal berdirinya negara ini, pemekaran wilayah telah menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan layanan publik yang lebih efektif. 

The Founding Fathers Indonesia telah menetapkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar hukum pemerintahan daerah, yang memberikan landasan bagi pembentukan daerah otonom di seluruh wilayah Nusantara.

Pembentukan daerah otonom baru adalah upaya penataan wilayah administratif yang bertujuan memudahkan pemberian pelayanan publik, memperpendek rentang kendali, dan memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Wacana Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Fokus pada Jawa Tengah dan Kabupaten Tangerang

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. 

Selain itu, Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah juga mengatur bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Kategori :