Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya: Pemekaran Wilayah Banten Terus Menggema

Senin 02-09-2024,08:17 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Kondisi Terkini dan Dukungan Pemerintah Daerah

Jika wacana ini terealisasi, Provinsi Tangerang Raya akan mencakup beberapa wilayah penting, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, serta dua kandidat pemekaran baru: Kota Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang Utara. 

Pemekaran Kota Tangerang Tengah mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten induk.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Tangerang Raya di Banten: Menuju Masa Depan Baru dengan Pembentukan Daerah Otonom Baru

BACA JUGA:Berita Terbaru: Kawasan Tangerang Raya di Banten Mengusulkan Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, telah menyiapkan Kecamatan Pagedangan sebagai ibu kota Kota Tangerang Tengah.

Dengan penambahan satu kecamatan lagi, yaitu Panongan, diharapkan enam kecamatan (Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan Panongan) dapat tergabung dalam pembentukan Kota Tangerang Tengah.

Dukungan kuat dari pemerintah daerah sangat penting dalam proses pemekaran ini. 

Selain kesiapan administratif, pemerintah juga harus menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pembentukan daerah baru. 

BACA JUGA:Provinsi Tangerang Raya: Potret Mendalam Dan Kisah Pemekaran yang Mencuat dari Banten

BACA JUGA:Perjuangan dan Progres Pembentukan Kota Tangerang Tengah: Pemekaran Kabupaten Tangerang di Banten

Ahmed Zaki Iskandar telah mempersiapkan lahan di Kecamatan Pagedangan sebagai pusat pemerintahan baru. 

Tanah yang saat ini digunakan sebagai sirkuit nantinya akan dialihfungsikan menjadi pusat pemerintahan jika Kabupaten Tangerang resmi mengalami pemekaran menjadi daerah otonom baru.

Mekanisme dan Tahapan Pemekaran Daerah

Pemekaran daerah dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu tahap awal adalah pembentukan daerah persiapan provinsi atau kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif lainnya. 

Kategori :