BACA JUGA:Bentuk Badan Koordinasi, Tokoh Masyarakat di Banten Deklarasikan Bakor Provinsi Tangerang Raya
Proses ini memerlukan usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah seluruh persyaratan dasar dan administratif terpenuhi.
Berikut adalah beberapa mekanisme pemekaran daerah:
Dasar Pembentukan Daerah Persiapan:
Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
Pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Jangka Waktu Daerah Persiapan:
Tiga tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan daerah.
Maksimal lima tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Administratif:
Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota.
Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.
Keputusan musyawarah desa untuk daerah kabupaten/kota.
Parameter Persyaratan Dasar Kewilayahan:
Luas wilayah minimal.