PALPOS.ID - Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan.
Indonesia memiliki dua sektor utama dalam dunia pekerjaan yang menjadi incaran banyak orang, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedua profesi ini sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang prestisius, stabil, dan menggiurkan, baik dari segi gaji maupun tunjangan.
Setiap tahun, ribuan hingga jutaan orang berlomba-lomba untuk mendaftar ketika ada lowongan yang dibuka, baik dalam rekrutmen CPNS maupun rekrutmen karyawan BUMN.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Orang Indonesia Ingin Jadi PNS: Fokus pada Kesejahteraan dan Stabilitas
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen
Namun, meski kedua profesi ini sama-sama berada di bawah naungan pemerintah, terdapat perbedaan mendasar dalam hal status, hak, kewajiban, dan penghasilan.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan antara PNS dan karyawan BUMN, mulai dari proses rekrutmen hingga hak finansial yang mereka terima.
Pengertian PNS dan Karyawan BUMN
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut undang-undang ini, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat secara tetap oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas dalam jabatan pemerintahan.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang Hingga 10 September 2024
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas CPNS
Mereka direkrut melalui seleksi CPNS yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tahapan seleksi ketat.