Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan

Sabtu 07-09-2024,09:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Rekrutmen CPNS dilaksanakan setiap tahun melalui sistem online yang dikenal dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

PNS bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan mendukung pelaksanaan kebijakan publik.

Karyawan BUMN

Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja di perusahaan-perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Series Pengembangan Karier PNS untuk Penguatan Kompetensi ASN

BACA JUGA:Awas! Jangan Sampai Pelamar CPNS Kena Blacklist dan Tidak Bisa Mendaftar Lagi: Ini Tips dari BKN

Mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005. 

Tidak seperti PNS, status karyawan BUMN bersifat swasta, meskipun perusahaan tempat mereka bekerja dimiliki oleh negara.

Pengaturan ketenagakerjaan karyawan BUMN lebih berfokus pada perjanjian kerja bersama (PKB) yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan umum.

Proses Rekrutmen

Rekrutmen PNS

PNS direkrut melalui proses seleksi nasional yang dikenal dengan seleksi CPNS. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Penandatanganan Kerjasama BUMN-BUMD : Fokus Pengelolaan Pertambangan dan

BACA JUGA:I Gede Sumarjaya Puji Terobosan Erick Thohir Tentang Klasterisasi dan Holdingisasi BUMN

Setiap calon PNS harus melewati beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

SKD adalah ujian berbasis komputer yang mengukur kemampuan dasar, termasuk pengetahuan umum, karakteristik pribadi, dan logika berpikir. 

Kategori :