Setelah lulus dari semua tahapan seleksi, peserta akan diangkat menjadi CPNS dan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS penuh.
Seperti diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, masa percobaan ini merupakan bagian integral dari proses pengangkatan CPNS menjadi PNS.
BACA JUGA:Pusri Aktif Sosialisasi Program UMKM dan Rumah BUMN
BACA JUGA:Perkuat Sinergi BUMN dengan UMKM Lokal, Loto Srinaita Ginting Kunjungi Rumah BUMN Jambi
Setelah menyelesaikan masa percobaan, CPNS akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menandakan status resmi mereka sebagai PNS.
Rekrutmen Karyawan BUMN
Sementara itu, rekrutmen karyawan BUMN dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan BUMN, baik melalui perekrutan mandiri ataupun melalui program Rekrutmen Bersama BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI).
Berbeda dengan CPNS yang memiliki proses seragam di seluruh Indonesia, rekrutmen BUMN dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Beberapa perusahaan BUMN besar seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Pos Indonesia (Persero) memiliki proses seleksi yang cukup ketat, termasuk tes kemampuan bidang (TKB), wawancara, tes kesehatan (medical check up), dan analisis media sosial.
BACA JUGA:Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis
BACA JUGA:BSI Telah Masuk 5 Besar BUMN Kapitalisasi Pasar Terbesar
Tahapan seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon karyawan BUMN memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Perbedaan Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban PNS
Sebagai abdi negara, PNS memiliki serangkaian hak dan kewajiban yang sudah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satu hak utama yang dimiliki oleh PNS adalah menerima gaji yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.