Bagi sebagian besar pekerja, isu utama dari kebijakan ini adalah adanya penambahan iuran yang harus dipotong dari gaji bulanan mereka.
Saat ini, ada berbagai macam potongan wajib yang sudah dibebankan kepada pekerja, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun), Pajak Penghasilan (PPh 21), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jika ditambahkan program pensiun baru ini, maka potongan gaji yang harus ditanggung pekerja akan semakin besar.
BACA JUGA:OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet
BACA JUGA: OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024
Berikut adalah penjelasan detail terkait berbagai iuran yang saat ini dibebankan kepada pekerja di Indonesia:
1. BPJS Kesehatan: Perlindungan Kesehatan Wajib
BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang paling penting bagi karyawan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh pekerja, termasuk PNS, anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah non-PNS diwajibkan untuk membayar 5 persen dari gaji bulanan mereka untuk iuran BPJS Kesehatan.
Dari total 5 persen ini, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 1 persen ditanggung oleh karyawan.
BACA JUGA:OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel
Iuran ini memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya, meliputi biaya rawat inap, pengobatan, dan perawatan kesehatan lainnya.
BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu sistem perlindungan sosial utama di Indonesia yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap layanan kesehatan.
2. BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.