PALPOS.ID - OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam era perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui berbagai kebijakan yang komprehensif.
Salah satu inisiatif terbaru datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan adanya rencana program pensiun tambahan bagi pekerja.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
BACA JUGA:Benarkah Aturan OJK Tegaskan Dana Pensiun Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Pensiun? Ini Faktanya
BACA JUGA:OJK Catat Aset Perbankan Nasional 2024: BCA Miliki Aset Rp1.425 Triliun
Program Pensiun Tambahan: Peluang atau Beban?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini akan menambah daftar potongan wajib dari gaji pekerja setiap bulan.
Program ini bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan karyawan dalam jangka panjang dengan menyiapkan dana pensiun tambahan.
Namun, dengan adanya tambahan iuran ini, potongan gaji pekerja di Indonesia semakin besar, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan mengenai daya beli dan kesejahteraan saat ini.
Program pensiun tambahan ini akan diintegrasikan dengan berbagai skema pensiun yang sudah ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp22.000 Triliun pada 2027: Melampaui Roadmap OJK
BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia
Kebijakan ini dianggap penting untuk memberikan jaminan hidup yang lebih baik bagi para pekerja setelah masa produktif mereka berakhir.
Beban Iuran Tambahan dan Dampaknya Terhadap Penghasilan