5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan (PPh 21) dikenakan pada pekerja dengan penghasilan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan diwajibkan membayar PPh 21.
Tarif pajak ini berjenjang, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada total penghasilan tahunan karyawan.
Pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk mendanai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Adanya potongan pajak ini juga menjadi bagian dari upaya redistribusi kekayaan untuk memastikan bahwa mereka yang berpenghasilan lebih tinggi berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan negara.
6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Program Tapera adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah.
Melalui program ini, karyawan diwajibkan menyisihkan 3 persen dari gaji bulanan mereka, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh karyawan dan 0,5 persen oleh perusahaan.
Iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dana yang terkumpul melalui program Tapera akan digunakan untuk membantu pekerja membeli rumah, baik melalui program perumahan bersubsidi maupun melalui fasilitas kredit pemilikan rumah.
Meskipun program ini memberikan manfaat jangka panjang, penambahan potongan ini tentunya meningkatkan beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja setiap bulan.
Reaksi Pekerja dan Perusahaan
Rencana program pensiun tambahan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pekerja.
Banyak pekerja yang khawatir bahwa dengan semakin banyaknya potongan dari gaji, daya beli mereka akan menurun.
Selain itu, beberapa pekerja mempertanyakan manfaat jangka pendek dari kebijakan ini, mengingat kebutuhan hidup saat ini yang semakin meningkat.
Di sisi lain, perusahaan juga harus mempertimbangkan dampak finansial dari kebijakan ini.