Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup risiko cedera atau cacat akibat kecelakaan selama bekerja, sedangkan Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi
Iuran untuk JKK bervariasi antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari gaji pekerja, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan yang dijalani.
Seluruh biaya JKK ditanggung oleh perusahaan, sehingga tidak membebani pekerja.
Sedangkan, iuran JKM dipatok sebesar 0,3 persen dari gaji dan juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Dengan adanya program ini, pekerja dan keluarganya mendapat perlindungan finansial yang signifikan dalam menghadapi risiko kecelakaan atau kematian.
3. BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan dana pensiun bagi pekerja saat mereka pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total.
Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah bulanan dibagi antara perusahaan (3,7 persen) dan pekerja (2 persen).
Program ini menjadi salah satu jaminan utama bagi pekerja untuk memastikan adanya dana yang tersedia ketika mereka memasuki usia pensiun atau mengalami kehilangan pekerjaan.
4. BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) adalah program wajib yang memberikan manfaat pensiun kepada pekerja setelah mereka memasuki usia pensiun.
Iuran JP sebesar 3 persen dari gaji bulanan dibagi antara perusahaan (2 persen) dan pekerja (1 persen).
Program ini bertujuan untuk menjaga kualitas hidup pekerja setelah mereka berhenti bekerja karena pensiun atau cacat total tetap.
Manfaat yang diberikan oleh program ini meliputi pembayaran bulanan selama masa pensiun, yang membantu pekerja mempertahankan standar hidup mereka setelah pensiun.