Pemohon Minta MK Kabulkan Opsi Kotak Kosong di Pilkada: Menolak Kandidat yang Tak Sesuai Kehendak Rakyat

Senin 09-09-2024,08:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pemohon Minta MK Kabulkan Opsi Kotak Kosong di Pilkada: Menolak Kandidat yang Tak Sesuai Kehendak Rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat, namun sejumlah pihak merasa tidak puas dengan proses pencalonan yang dilakukan oleh partai politik. 

Salah satu kelompok yang menyoroti hal ini adalah tiga orang advokat yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menuntut adanya opsi kolom kotak kosong di surat suara di seluruh daerah, bukan hanya di wilayah dengan pasangan calon tunggal. 

BACA JUGA:Didukung Partai Ini, Panca-Ardani Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada OI!

BACA JUGA: PKS Sebut Kemenangan Panca- Ardani di Priode ke-2 di atas 80 Persen, Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Pemohon menilai bahwa banyak kandidat yang diusung oleh partai politik tidak mencerminkan kehendak rakyat, sehingga opsi kolom kosong diperlukan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka.

Raziv Barokah: Kandidat Pilkada Tak Sesuai dengan Kehendak Rakyat

Raziv Barokah, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada, dalam sebuah diskusi daring yang digelar oleh Constitutional Democracy Initiative (Consid) pada Minggu (8/9/2024), menyatakan bahwa proses pencalonan dalam Pilkada serentak 2024 tidak sesuai dengan kehendak rakyat. 

Banyak partai politik dianggap gagal dalam menangkap aspirasi masyarakat dan justru mengusung calon yang tidak dikenal atau tidak diharapkan oleh warga setempat.

Menurut Raziv, pilihan calon yang diusung oleh partai politik sering kali tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh rakyat. 

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Informasi Palsu Menjelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu OKI Imbau ASN Hindari Terlibat Kampanye dan Kegiatan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh dalam surat suara, dipertarungkan agar rakyat benar-benar bertarung memilih untuk orang-orang yang ingin dia kehendaki,” ujar Raziv dalam diskusi tersebut. 

Pernyataan ini memperkuat pandangannya bahwa kolom kotak kosong harus dihadirkan di setiap Pilkada sebagai salah satu opsi bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pilihan yang tersedia.

Kategori :