Sementara ketika ditanya mengenai pertanggungjawaban dari pihak pengusaha angkutan yang menabrak gerbang, Elman menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan perundingan.
“Kami bersama Kapolres dan Kasat Lantas sedang melakukan pendekatan dengan pengusaha angkutan. Alhamdulillah, mereka mendukung untuk mengganti gerbang yang roboh,” ujar Elman.
Untuk proses ganti rugi, Elman menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pembuatan berita acara terkait penghilangan aset.
BACA JUGA:Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkot Prabumulih Dapat Reward Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar
“Karena gerbang ini merupakan aset, perlu dibuat berita acara terlebih dahulu.
Setelah dihitung kerugiannya, pihak yang mengganti rugi akan menyetorkan biaya tersebut ke kas daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, GM PHR Zona 4, Djudjuwanto, belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan Pj Walikota Prabumulih tersebut.