Pemkot Prabumulih Terima 117 Sertifikat Aset dari BPN, H Arlan: Penerbitan Sertifikat Aset ini Sangat Penting

Kepala BPN Prabumulih Joni Effendi menyerahkan 117 sertifikat aset Pemkot Prabumulih kepada Walikota Prabumulih H Arlan.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam rangka memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali menerima 117 sertifikat aset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih.
Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di ruang kerja Walikota Prabumulih.
Kepala BPN Kota Prabumulih, Joni Effendi SH MKn, hadir langsung untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada Walikota Prabumulih, H. Arlan, didampingi Kasi Penetapan Hak, Yusuf Dheny Saputra SH MSi, dan Kasi Pengukuran, Eny Dwi Martuti.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, H. Elman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) H. Beni Akbari, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mayduti ST MT, serta Kabag Umum Setda Kota Prabumulih.
BACA JUGA:H Arlan Pastikan Warga Prabumulih Dapat Hunian Layak, Pemkot Bedah 12 Rumah Tahun 2025
BACA JUGA:Kompak!! Wako Prabumulih dan GM PHR Zona 4 Resmikan Tunas EP, GM PHR Zona 4: Simbol Semangat Baru
Dalam sambutannya, Walikota Prabumulih H. Arlan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran BPN Kota Prabumulih atas kerja keras dan dukungan dalam proses penerbitan sertifikat aset milik Pemerintah Daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak BPN yang telah menerbitkan 117 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Ini merupakan langkah penting dalam upaya kita untuk tertib administrasi dan pengamanan aset pemerintah,” ungkap H. Arlan.
H Arlan Orang nomor satu di Kota Prabumulih ini, menambahkan bahwa sertifikasi aset daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
BACA JUGA:Marak Vandalisme dan Illegal Taping, Pertamina EP Zona 4 Pastikan Tindak Tegas Pelaku
Dengan sertifikat yang sah, Pemkot memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset, serta dapat menghindari potensi konflik atau penyalahgunaan di kemudian hari.
“Penerbitan sertifikat aset ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah dalam penertiban dan pengamanan aset secara administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: