Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Rabu 11-09-2024,20:41 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

"Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancamannya pidana kurungan penjara lima tahun,” tegasnya.*

Kategori :