"Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancamannya pidana kurungan penjara lima tahun,” tegasnya.*
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap
Rabu 11-09-2024,20:41 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #rp500 juta
#pt subur sedayu maju
#prabumulih
#nonieng yuningsih
#gelapkan uang perusahaan
#ditangkap
#akp yani iskandar
#admin
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-10-2025,11:47 WIB
Satu Rumah Semi Permanen di Sungai Medang Prabumulih Hangus Terbakar, Diduga Karena Kebocoran Kompor Gas
Jumat 17-10-2025,16:42 WIB
Gubernur Sumsel Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan Dan Capaian IPM Kota Prabumulih
Kamis 16-10-2025,11:12 WIB
Lepas Kontingen Prabumulih ke Porprov Sumsel XV, H Arlan Tekankan Semangat Juang dan Sportivitas
Rabu 08-10-2025,22:51 WIB
Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencabulan ABG di Prabumulih Akhirnya Dibekuk Unit PPA
Terpopuler
Senin 20-10-2025,10:12 WIB
Rotasi Besar di Pemkab Banyuasin, 17 Pejabat Eselon II Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya!
Senin 20-10-2025,08:37 WIB
Suzuki Jimny 3 Pintu 2025 Resmi Dapat Facelift, Ini Ubahannya yang Paling Menarik
Senin 20-10-2025,20:00 WIB
Motor Naked Mini Kawasaki Z125 Pro 2026 Resmi Meluncur: Kecil Tapi Bertenaga
Senin 20-10-2025,09:01 WIB
OMODA 04, Mobil Crossover Stylish yang Didesain Khusus untuk Generasi Z dan Milenial
Senin 20-10-2025,13:59 WIB
Karnaval HUT ke-24 Kota Prabumulih Siap Digelar, Kadin Kominfo: Ada 56 Regu Ikut Serta
Terkini
Senin 20-10-2025,21:21 WIB
Kadin Sumsel Gelar Expo ke-3, Ada Gerakan Pangan Murah hingga Job Fair
Senin 20-10-2025,20:00 WIB
Motor Naked Mini Kawasaki Z125 Pro 2026 Resmi Meluncur: Kecil Tapi Bertenaga
Senin 20-10-2025,17:31 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kupang Selatan Karena Kepadatan Penduduk
Senin 20-10-2025,17:20 WIB