PALEMBANG, PALPOS.ID - Kasus dugaan jual beli kuota haji terus bergulir.
Bahkan yang terbaru, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan adanya sekitar 3.500 jemaah haji yang baru mendaftar pada tahun 2024 dan langsung diberangkatkan ke Tanah Suci tanpa harus menunggu lama.
Temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan praktik gratifikasi oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan ini disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket Haji, John Kennedy Azis, dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:KAI Angkut 45,05 Juta Ton Barang Selama Januari -Agustus 2024
“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta, apakah benar ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 langsung diberangkatkan?," tanya John dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa banyak jemaah haji yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji, tetapi langsung berangkat, meski ada jemaah lain yang sudah menunggu hingga puluhan tahun, termasuk beberapa daerah dengan daftar tunggu mencapai 45 tahun.
Terkait kasus ini, Akademisi Madi Apriadi, S.PD.I., M.PD., CDAI, memberikan tanggapan terkait kompleksitas masalah daftar tunggu dan kuota haji tersebut
Menurut Madi, masalah ini sangat rumit dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Ia mengapresiasi upaya pansus DPR RI yang berusaha menanggapi desakan masyarakat akan perlunya perubahan dalam penyelenggaraan haji.
BACA JUGA: Kebiasaan Konsumsi Kental Manis Sebabkan Stunting di Palembang: Temuan dan Tindak Lanjut
Madi menyoroti bahwa adanya daftar tunggu yang panjang dan kuota haji yang terbatas rentan terhadap kecurangan dan penyalahgunaan, terutama dengan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Ia menegaskan bahwa indikasi korupsi dalam kasus ini sangat kuat, terutama terkait dengan pemanfaatan kuota haji reguler untuk haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan yang telah mendapatkan izin dari menteri.
Ia menambahkan bahwa adanya kuota tambahan sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti travel haji, yang berpotensi mengabaikan hak calon jamaah haji reguler.