Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru

Minggu 15-09-2024,13:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru.

Suasana panas menyelimuti dunia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/9/2024). 

Munaslub ini menjadi sorotan tajam karena menghasilkan keputusan kontroversial: Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dilengserkan dan Anindya Bakrie ditunjuk sebagai penggantinya.

Munaslub yang diklaim dihadiri perwakilan dari 21 pengurus Kadin Provinsi serta 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia itu turut menghadirkan Menteri Investasi sekaligus mantan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani. 

BACA JUGA:Jabatan Ketua Umum Arsjad Rasjid Digoyang: 21 Kadin Provinsi Tegas Tolak Munaslub

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kadin Sumsel Expo 2024

Namun, alih-alih berjalan damai, Munaslub tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan, termasuk 21 pengurus Kadin Provinsi yang menyatakan menentang keputusan tersebut.

Anindya Bakrie Menjabat Ketua Umum Baru

Keputusan kontroversial tersebut bermula ketika Munaslub menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid. 

Menurut Pimpinan Munaslub, Nurdin Halid, penunjukkan Anindya sebagai Ketua Umum telah memenuhi kuorum dan dilakukan secara sah. 

Nurdin mengklaim bahwa Munaslub itu dihadiri oleh perwakilan 21 Kadin Provinsi serta 25 ALB, sehingga keputusan tersebut sah secara hukum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

BACA JUGA: Digitalisasi Dorong Kemajuan UMKM Sumsel di Pameran Kadin Expo 2024

BACA JUGA:Musim Penghujan Ancaman DBD Mengintai, Kadinkes Lubuklinggau Himbau Warga Lakukan Ini

“Setelah mengevaluasi seluruh persyaratan administratif, kami memutuskan bahwa Munaslub ini sah. Keputusan ini merupakan aspirasi dari Kadin Daerah yang memenuhi syarat minimal, yaitu 50 persen plus satu dari jumlah Kadin Daerah, serta ALB. Bahkan, kehadiran peserta melampaui persyaratan tersebut,” kata Nurdin saat memberikan keterangan pers.

Nurdin menegaskan bahwa dasar hukum dari keputusan tersebut sangat kuat dan tidak menyimpang dari AD/ART yang berlaku. 

Kategori :