Jokowi Resmikan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang: Pro dan Kontra Kebijakan

Minggu 15-09-2024,14:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Jokowi Resmikan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang: Pro dan Kontra Kebijakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menciptakan kebijakan yang mengguncang industri dan lingkungan Indonesia dengan membuka keran ekspor pasir laut. 

Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang disahkan pada pertengahan tahun lalu. 

Kebijakan ini menandai berakhirnya larangan ekspor pasir laut yang telah berlangsung selama dua dekade, yakni sejak tahun 2003.

BACA JUGA:Bawang Merah, Tomat dan Gula Pasir Penyumbang Inflasi di Sumatera Selatan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Eksplorasi Alam Seru di Lembah Pasir Sumbul Puncak Bogor: Destinasi Camping Ground Terpopuler di Jabar

Langkah Presiden Jokowi dalam memperbolehkan ekspor pasir laut menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha hingga aktivis lingkungan. 

Meski kebijakan ini dianggap sebagai peluang ekonomi baru, namun di sisi lain muncul kekhawatiran tentang dampak buruknya terhadap lingkungan, terutama pada ekosistem pesisir.

Mengapa Ekspor Pasir Laut Dilarang Selama 20 Tahun?

Sebelum dibuka kembali oleh Jokowi, larangan ekspor pasir laut sudah berlaku sejak 2003, berkat kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah saat itu. 

Tujuan utama larangan tersebut adalah untuk melindungi lingkungan dan mencegah abrasi serta kerusakan ekosistem di wilayah pesisir Indonesia.

BACA JUGA:9 Wisata Menarik di Kabupaten OKI untuk Dikunjungi, Nomor 5 Pantai dengan View Pasir Putih

BACA JUGA:Pantai Ngurbloat Surga Pasir Terhalus di Dunia di Maluku Tenggara

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk pasir laut. 

Pasir ini sangat dibutuhkan oleh negara-negara seperti Singapura yang gencar melakukan reklamasi laut untuk memperluas daratan mereka. 

Kategori :