Sempat Dirantai, Seorang Remaja di Prabumulih Akhirnya Dititipkan di Rumah Singgah Rehabilitasi Sosial Dinsos

Senin 16-09-2024,15:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Erika

Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, M hanya bisa tinggal di sana selama tujuh hari sebelum harus dibawa ke fasilitas lain.

BACA JUGA:Cepat Atasi Kebocoran Pipa Trunkline, PEP Prabumulih Hentikan Operasi dan Investigasi Kebocoran

BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Beraksi di Prabumulih, Kandang Ternak dan Pondok Hangus Terbakar

"Aturan di rumah singgah memang seperti itu, sifatnya sementara. 

Dalam waktu maksimal tujuh hari, M harus dirujuk ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar atau panti penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lainnya," ujar Capit. 

"Namun, karena M masih di bawah umur, saat ini belum memungkinkan untuk menempatkannya di panti ODGJ. Mungkin baru tahun depan dia bisa dititipkan di sana,” imbuhnya.

Lebih lanjut Candra Pipit menuturkan, Dinas Sosial Prabumulih sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan penanganan terbaik bagi M dan kasus-kasus serupa. 

BACA JUGA:Senam Sehat Bersama HDCU dan Ber-Gema, Ribuan Warga Prabumulih Padati Eks Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:BRI Prabumulih Perkuat Layanan Finansial dengan Sinergi BRImo, Simpedes, dan Kupedes

Namun, dengan keterbatasan fasilitas yang ada, dinas ini hanya bisa memberikan solusi sementara dengan menempatkan M di rumah singgah.

"Kami berharap ke depan ada solusi yang lebih baik bagi anak-anak yang mengalami gangguan jiwa seperti M. 

Penanganan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk dari keluarga, pemerintah, dan masyarakat," harap Capit.

Masih kata Capit, Dinas Sosial Prabumulih sendiri terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penanganan yang tepat bagi orang dengan gangguan jiwa, serta mendorong keluarga untuk mencari bantuan profesional jika menghadapi anggota keluarga yang mengalami masalah kejiwaan.

BACA JUGA:Lantik Pengurus LPTQ, Pj Wako Prabumulih Ajak Semua Ormas Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih 2024-2029 Segera Dilantik, Ini Persiapan yang Dilakukan Setwan

“Gangguan jiwa bukanlah aib yang harus disembunyikan. Ini adalah kondisi yang memerlukan penanganan medis dan dukungan dari keluarga serta masyarakat. Semakin cepat ditangani, semakin baik hasilnya,” tutup Capit.

Kategori :