PALPOS.ID - Peta Kecurangan Pilkada: 10 Provinsi yang Berpotensi Melanggar Netralitas ASN, Apakah Sumatera Selatan Termasuk?.
Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 2024 menjadi momen penting dalam peralihan kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, di balik semangat demokrasi tersebut, ada sejumlah kekhawatiran terkait potensi kecurangan dalam proses pemilu.
Salah satu isu yang mencuat adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bisa menjadi faktor penentu dalam pemilihan calon kepala daerah.
BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: Tiga Aktivitas Besar KPU Sumsel, Semoga Demokrasi Berjalan Sesuai Aturan
Dalam laporan terbarunya, Themis Indonesia Law Firm bekerja sama dengan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia telah merilis peta sebaran sepuluh provinsi di Indonesia yang berpotensi terjadi kecurangan pilkada terkait pelanggaran netralitas ASN.
Peneliti Themis, Hemi Lavour, menyampaikan bahwa penelitian ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah ASN di setiap provinsi.
Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, yang bertujuan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi ladang kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Mengapa Netralitas ASN Menjadi Isu Krusial dalam Pilkada?
Netralitas ASN dalam pilkada sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi yang bersih dan adil.
BACA JUGA:Tok, Sah! DPT Pilkada Prabumulih 2024 Sebanyak 144.157 Pemilih
BACA JUGA:DPT Pilkada OKI 2024 Alami Kenaikan, Capai 577.241 Jiwa!
ASN, sebagai aparatur negara yang seharusnya netral dan tidak berpihak pada kandidat tertentu, memiliki kekuatan yang sangat besar dalam mengarahkan massa dan memengaruhi proses pemilihan.
Namun, di sejumlah provinsi yang menjadi pusat perhatian dalam laporan Themis, peran ASN justru sering kali dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan politik tertentu, khususnya bagi calon kepala daerah yang berstatus petahana.