Tingkatkan Pelayana Publik, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor

Jumat 20-09-2024,14:16 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

INFORIAL, PALPOS.ID- Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan sosialisasi mengenai aplikasi M-Paspor.

Kegiatan ini berlangsung di Salatin Hotel Palembang pada Kamis, 19 Agustus 2023, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pegawai dari Kemenkumham, Kantor Imigrasi, serta biro travel umroh dan haji.

Acara dimulai dengan laporan dari Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, K. A. Halim, yang menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara pengajuan paspor secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.

“Dengan menggunakan aplikasi ini, pemohon tidak perlu lagi menunggu lama dalam proses pengajuan paspor, karena mereka hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

BACA JUGA:Imigrasi Palembang kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Layanan

BACA JUGA:Jajaran Kemenkumham Sumsel Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sigit Setyawan, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, membuka acara dengan menjelaskan pentingnya paspor sebagai dokumen resmi bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor tidak hanya diperlukan untuk keperluan wisata, tetapi juga untuk pendidikan, bisnis, dan ibadah.

“Inovasi yang dihadirkan melalui aplikasi M-Paspor ini merupakan langkah signifikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan paspor,” katanya.

Sigit menekankan bahwa aplikasi M-Paspor adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di era digital.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pembentukan Raperda Penyandang Disabilitas yang Berbasis HAM

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Dapur Lapas Muara Dua

“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien, sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi kesulitan dalam proses pengajuan paspor,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, para peserta diajak untuk memahami cara kerja aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat mengakses aplikasi melalui smartphone atau komputer, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah pengajuan, pemohon akan menerima notifikasi terkait status permohonan mereka secara real-time.

Kategori :