Puadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan, menjadi salah satu narasumber yang memberikan penjelasan mendalam mengenai tata cara penggunaan aplikasi.
BACA JUGA:Delapan Atlet Kemenkumham Sumsel Siap Berlaga pada Kejurnas Kempo 2024
BACA JUGA: Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Edukasi Terkait Kadarkum di Kelurahan Plaju Ulu
“Penggunaan aplikasi ini akan sangat mengurangi waktu tunggu pemohon dan mempermudah proses administrasi. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi ini sebaik mungkin,” ungkapnya.
Selain K. A. Halim dan Sigit Setyawan, kegiatan ini juga melibatkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Amet Dachil dari Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan perspektif mengenai pengajuan paspor untuk keperluan ibadah.
Imam Prawira, Penanggungjawab Pelayanan Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham RI, juga hadir untuk memberikan informasi terkait kebijakan terbaru dalam pengajuan paspor.
Dalam sesi tanya jawab, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan mengenai aplikasi M-Paspor dan prosedur pengajuan paspor secara umum.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Kenali Potensi, Maksimalkan Performa Diri
BACA JUGA: Pastikan Kondusifitas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Rutan Baturaja
Diskusi ini berlangsung interaktif dan menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif dari peserta.
Salah satu harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh peserta, baik dari kalangan masyarakat umum maupun pegawai travel umroh, dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan paspor.
Sigit Setyawan menyatakan, dengan pemahaman yang baik mengenai aplikasi ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat.
Lebih lanjut, Dr. Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai pelayanan keimigrasian. Ia mengingatkan bahwa paspor adalah dokumen penting yang harus dijaga keamanannya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Verifikasi Bantuan Hukum di Musi Banyuasin
“Dengan memahami cara pengajuan yang benar, kita dapat menghindari berbagai masalah di kemudian hari,” ujarnya.