“Pada saat penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, Teguh Arianto tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan berarti,” ungkap kasi humas.
BACA JUGA:Heboh ! Diduga Berselingkuh, 2 Oknum Guru di Prabumulih Kedapatan Selingkuh
Selain menangkap Teguh kata kasi humas, Tim Opsnal Singo Prabu juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, yaitu sebuah genset dan power.
Kedua barang tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Sijabat.
Atas tindakannya, Teguh Arianto dijerat dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Beraksi, 1 Rumah Petani di Prabumulih Ludes Terbakar
"Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian seperti ini adalah pidana penjara selama empat tahun.
Kami akan memastikan bahwa pelaku menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya," ujar Sijabat.