Namun, perubahan regulasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 mengakhiri eksistensi KASN sebagai lembaga yang berdiri sendiri.
Tugas-tugas utama KASN kini dialihkan ke Kementerian PANRB dan BKN, dengan tujuan untuk lebih menyatukan pelaksanaan kebijakan ASN di bawah kementerian yang lebih terstruktur.
BACA JUGA:Mercedes C200 Sedan Premium Harga Bekasnya Setara Brio Satya LCGC Baru
Dampak Pembubaran KASN
Pembubaran KASN menimbulkan berbagai dampak, khususnya terhadap 51 pegawainya yang kini dialihtugaskan ke Kementerian PANRB.
Proses pengalihan tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2024 dan No. 92 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta personel KASN akan ditransfer ke Kementerian PANRB dan BKN.
Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, dalam sambutannya kepada para pegawai KASN yang baru bergabung, menegaskan bahwa pengalihan ini bukan hanya proses administratif, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas pelayanan publik.
Rini menyatakan bahwa para pegawai KASN yang bergabung akan berperan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ASN yang lebih terpadu.
BACA JUGA:OKI Raih Predikat ‘BAIK’ Penilaian Sistem Merit dari KASN
BACA JUGA:Rekomendasi KASN Desak Bupati OKI Pecat Dua Oknum ASN Diduga Selingkuh
"Hari ini menjadi awal dari perjalanan baru. Bergabungnya Saudara ke dalam kementerian ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk terus mendorong profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Rini Widyantini dalam acara orientasi wawasan dan tugas (Orwastu) di Kementerian PANRB, Jakarta, 23 September 2024.
Proses Pengalihan Pegawai KASN
Pengalihan pegawai KASN ke Kementerian PANRB tidak terjadi secara instan.
Proses tersebut telah dimulai sejak awal 2024, melalui pemetaan profil, penyesuaian kompetensi jabatan, serta pengalihan personil, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D).
Proses ini dilakukan agar para pegawai dapat menyesuaikan diri dengan peran dan tanggung jawab baru mereka di bawah Kementerian PANRB.