Mulai 1 Oktober 2024, pegawai yang sebelumnya bekerja di KASN akan resmi menjadi bagian dari ASN di lingkungan Kementerian PANRB.
Rini mengimbau agar para pegawai tersebut tidak ragu untuk berinovasi dan menyampaikan ide-ide baru demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Jangan ragu untuk berinovasi, menyampaikan ide-ide, serta membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik," ucap Rini dalam keterangan yang dirilis oleh Humas KemenPANRB.
Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik yang lebih terintegrasi di bawah satu atap, di mana para pegawai dapat berkolaborasi untuk mencapai tujuan yang sama.
Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi.
Nasib Pegawai KASN
Bergabungnya para pegawai KASN ke Kementerian PANRB membawa sejumlah pertanyaan mengenai nasib karier mereka.
Namun, Rini Widyantini menegaskan bahwa hak-hak para pegawai yang dialihtugaskan akan tetap terjamin.
Mereka juga akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta hak-hak lainnya sebagai ASN di bawah naungan Kementerian PANRB.
Dalam acara Orwastu, yang berlangsung hingga 26 September 2024, para pegawai akan mendapatkan materi pengenalan unit kerja, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), hak dan kewajiban pegawai, serta berbagai kebijakan yang berlaku di Kementerian PANRB.
Pada hari pertama kegiatan, para pegawai baru diminta untuk melengkapi administrasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto kartu pegawai, dan pengaturan payroll.
Materi pengembangan kompetensi juga akan disampaikan dalam rangka mempersiapkan para pegawai dalam menjalankan tugas baru mereka.
Hal ini mencakup pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan terbaru, terutama terkait dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang menjadi fokus utama Kementerian PANRB.
Implikasi Pembubaran KASN Terhadap Pemilu dan Pilkada Serentak
Pembubaran KASN yang terjadi menjelang Pilkada Serentak 2024 menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan netralitas ASN dalam proses pemilu.
Sebelumnya, KASN memiliki peran penting dalam mengawasi netralitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis selama pemilu.