Dengan pembubaran ini, tugas tersebut kini berada di bawah pengawasan Kementerian PANRB dan BKN.
Meskipun KemenPANRB dan BKN memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap ASN, pengalihan fungsi KASN ke dua lembaga ini memerlukan penyesuaian agar pengawasan tetap berjalan efektif, terutama dalam menjaga integritas ASN di tahun-tahun politik.
Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa ASN tetap netral dan profesional, terutama dalam kondisi politik yang cenderung memanas menjelang Pilkada Serentak.
Di sisi lain, pembubaran KASN juga dianggap sebagai langkah untuk menyederhanakan struktur birokrasi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat reformasi ASN.
Namun, beberapa pihak menyoroti potensi dampak dari perubahan ini, terutama terkait dengan netralitas dan pengawasan ASN di masa transisi.
Harapan dari Pembubaran KASN
Meskipun pembubaran KASN meninggalkan kekosongan bagi beberapa kalangan, pemerintah optimis bahwa langkah ini akan memperkuat birokrasi dan pelayanan publik yang lebih efisien.
Harapannya, pengalihan fungsi KASN ke Kementerian PANRB dan BKN dapat mendorong terciptanya sistem ASN yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengawasan dan manajemen ASN yang lebih terstruktur di bawah KemenPANRB dan BKN, diharapkan reformasi birokrasi dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, serta mampu menghadapi tantangan masa depan dalam pembangunan negara.
Para pegawai yang sebelumnya bertugas di KASN kini diharapkan dapat berperan lebih luas dan lebih signifikan dalam memperkuat ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Pembubaran KASN ini juga menjadi refleksi dari dinamika kebijakan yang terus berkembang seiring dengan perubahan kebutuhan dan tantangan di sektor pemerintahan.
Meskipun demikian, fokus utama pemerintah tetap pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang adil, netral, dan berintegritas.