Jika iuran tidak dibayar tepat waktu, maka peserta akan dikenakan denda dan tunggakan yang terus bertambah.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU
BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Palembang Sosialisasi Layanan Digital
Bagaimana dengan Peserta yang Tidak Mampu Membayar Iuran?
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran, pertanyaan besar yang sering muncul adalah apakah status kepesertaan BPJS dapat dinonaktifkan.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan hanya dengan alasan tidak mampu membayar iuran.
Hal ini dikarenakan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan setiap WNI untuk terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Namun, Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program PBI ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu, di mana iuran bulanan mereka akan ditanggung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Program BPJS Kesehatan PBI merupakan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Melalui program ini, pemerintah membantu kelompok masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Dengan demikian, meskipun peserta tidak mampu secara finansial, mereka tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Siagakan Posko Mudik