PALPOS.ID - Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu pengalaman pahit yang bisa dialami oleh para pekerja.
Selain hilangnya sumber pendapatan, proses ini juga sering diikuti oleh ketidakpastian masa depan.
Namun, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini lebih dikenal dengan BP Jamsostek, terdapat satu jaminan yang bisa sedikit meringankan beban: Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025
BACA JUGA:Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga
Program JHT ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja, termasuk mereka yang terkena PHK.
Uang yang dikumpulkan selama bekerja melalui iuran JHT dapat dicairkan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa transisi setelah PHK.
Namun, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan saldo JHT.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai persyaratan, cara klaim, serta lama waktu pencairan JHT setelah peserta terkena PHK.
BACA JUGA:Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan , Bisa KPR Rumah Hingga Rp 500 Juta
Kami juga akan memberikan beberapa tips penting untuk memperlancar proses pencairan.
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.