BACA JUGA:Dorong Kesadaran Peserta: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian di OKU Timur
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bakal Lakukan Stikerisasi, Ini Tujuannya..
Dokumen-dokumen ini sangat penting dan harus dilengkapi sebelum melakukan klaim, baik secara online maupun offline. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Kartu Jamsostek)
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
Buku Tabungan (Fotokopi halaman yang berisi nama dan nomor rekening)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, bisa berupa surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada
Jika semua dokumen sudah lengkap, Anda bisa melanjutkan ke proses klaim. Proses pencairan JHT bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi online.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Terkena PHK
BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa opsi bagi pesertanya untuk mencairkan JHT.
Anda bisa memilih antara proses pencairan secara offline di kantor cabang atau secara online melalui aplikasi JMO dan situs web resmi BPJS. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang ingin melakukan klaim JHT secara langsung, berikut langkah-langkah yang harus diikuti di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.