Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta BPJS yang sudah tidak bekerja lagi, baik karena pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Dana JHT dikumpulkan melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi UntukLindungi Pekerja
Setelah peserta berhenti bekerja, saldo JHT ini bisa dicairkan. Bagi pekerja yang terkena PHK, saldo ini menjadi sumber dana penting untuk menopang kebutuhan finansial sampai menemukan pekerjaan baru atau situasi keuangan membaik.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Terkena PHK
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mencairkan saldo JHT mereka setelah PHK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Menurut ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang berhak mencairkan JHT adalah mereka yang termasuk dalam tiga kategori berikut:
Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Pekerja yang melalui proses hukum di pengadilan hubungan industrial dan dinyatakan sah terkena PHK.
BACA JUGA:Mengurai Pentingnya Jaminan Sosial, Wabup Ogan Ilir Dorong Pemahaman Program BPJS Ketenagakerjaan
Berhenti Bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja: Proses PHK yang dilakukan secara kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja melalui perundingan bipartit atau berdasarkan kontrak kerja yang berakhir.
Berhenti Bekerja karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana: Jika pekerja terkena PHK karena terlibat dalam kasus hukum yang sudah memiliki keputusan tetap.
Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi salah satu dari tiga kriteria di atas, langkah berikutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen Persyaratan untuk Klaim JHT
Untuk melakukan klaim JHT, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yang akan diminta selama proses pencairan.