OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Rabu 02-10-2024,20:04 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

 Penegakan Ketentuan di Pasar Modal dan Perbankan OJK juga menegaskan pentingnya penegakan ketentuan di pasar modal dan sektor perbankan.

Pada bulan September 2024, OJK mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pihak, termasuk denda kepada satu emiten dan satu perusahaan efek.

Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi kepada 91 pihak di pasar modal, menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan transparansi.

Kesimpulan Secara keseluruhan, OJK menilai bahwa meskipun ada tantangan dari pelambatan ekonomi global, sektor jasa keuangan Indonesia tetap menunjukkan ketahanan dan stabilitas yang kuat.

Kebijakan moneter yang akomodatif, pertumbuhan positif di pasar modal, dan kinerja solid sektor perbankan serta perasuransian menjadi indikator bahwa Indonesia dapat menghadapi ketidakpastian global dengan baik.

BACA JUGA:Bank Indonesia Sumsel Edarkan Rp5,3 Triliun Penukaran Uang, Ini Titik Lokasi Penukaran

BACA JUGA: Bank Indonesia Dukung Pendidikan dan Ketahanan Pangan di Sumsel Melalui Gerakan GSMP Goes to School & Office

Dengan langkah-langkah strategis dan pengawasan yang ketat, OJK berkomitmen untuk menjaga kesehatan sektor keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

 

Kategori :