Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pat

Kamis 03-10-2024,16:47 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU ini antara lain:

1. Penambahan Definisi Baru : RUU ini menyertakan definisi terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik.” Hal ini bertujuan untuk melindungi kekayaan budaya dan biodiversitas yang dimiliki oleh Indonesia.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dukung Sinergi dan Implementasi Kerjasama yang Semakin Berdampak

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ambil Peran Dalam Pembahasan Rancangan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

2. Perpanjangan Grace Period : Perubahan dari grace period untuk paten yang sebelumnya enam bulan menjadi satu tahun, memberikan waktu yang lebih panjang bagi para penemu untuk mengajukan permohonan paten setelah publikasi.

3. Lisensi-Wajib dan Re-Examination : Penyempurnaan ketentuan tentang lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination) untuk memastikan bahwa paten yang diberikan benar-benar memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Pengaturan Paten Terkait Sumber Daya Genetik : Pengaturan terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan kesepakatan internasional, seperti Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada Juli 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Timpora se-OKU Raya

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan M-Paspor Kepada Masyarakat OKU

5. Kewajiban Pelaporan : Pemegang paten diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan paten di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun, guna memastikan bahwa paten tersebut benar-benar dimanfaatkan di dalam negeri.

6. Biaya Tambahan untuk Klaim Banyak : Untuk pengajuan klaim yang lebih dari sepuluh klaim, akan dikenakan biaya tambahan. Hal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dalam pengajuan paten.

Dampak terhadap Investasi dan Ekonomi Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah permohonan paten di Indonesia.

Para pengusaha dan peneliti akan merasa lebih aman untuk berinovasi, mengetahui bahwa invensi mereka akan dilindungi secara hukum.

BACA JUGA: Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunker Ke Lapas Sekayu

Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan, “Perubahan UU Paten ini adalah bentuk penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja, yang menyatakan adanya kemudahan dalam pendaftaran paten. Kami berharap ini akan memberikan angka lebih terhadap investasi di Indonesia.”

Kategori :