Kecaman Komite Keselamatan Jurnalis: Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa dan Kekerasan terhadap Jurnalis

Jumat 04-10-2024,22:38 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Selain itu, warga mengungkapkan bahwa aparat kepolisian dan anggota TNI yang turut terlibat dalam pengamanan proyek melarang warga untuk mengambil gambar atau mendokumentasikan aksi kekerasan yang terjadi.

Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, aparat keamanan melakukan tindakan represif terhadap warga dengan mendorong, memukul, dan mendobrak, sehingga mengakibatkan beberapa orang mengalami luka. 

BACA JUGA:AMSI Sumsel Award 2024: Apresiasi terhadap Lembaga dan Tokoh di Bumi Sriwijaya

BACA JUGA:Kepengurusan AMSI Sumsel Periode 2024-2028 Resmi Dilantik: Peran Penting Media Siber dalam Menangkal Hoaks

Setidaknya empat warga ditahan dan dijanjikan akan dibebaskan jika aksi protes dibubarkan. 

Penangkapan Herry Kabut sebagai jurnalis yang tengah meliput di lokasi menjadi sorotan utama, mengingat tugasnya yang dilindungi oleh undang-undang.

Pelanggaran terhadap Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai penangkapan Herry Kabut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalistik. 

Sebagai pemimpin redaksi, Herry memiliki tanggung jawab untuk melaporkan peristiwa penting yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk aksi protes warga terhadap proyek Geothermal di Manggarai. 

BACA JUGA:AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Padang untuk Lawan Informasi Sesat Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Pelantikan Pengurus AMSI Sumatera Selatan 2024-2028 Dapat Dukungan dari Kadis Kominfo Sumsel

Tindakan aparat yang menangkap dan menganiaya Herry dinilai melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta." 

Artinya, tindakan represif terhadap Herry Kabut dan jurnalis lainnya merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Selain itu, KKJ menyoroti bahwa kekerasan fisik terhadap jurnalis, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

BACA JUGA:IDC AMSI 2024: Inovasi Media untuk Keberlanjutan di Tengah Krisis Digital

Kategori :