Keputusan ini, kata Pangi, sangatlah krusial karena menyangkut masa depan pemerintahan Indonesia.
Gugatan PDIP di PTUN: Proses yang Dinantikan
Perkara ini sendiri terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp22.000 Triliun pada 2027: Melampaui Roadmap OJK
Gugatan tersebut menuntut pembatalan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Sidang final yang akan menentukan nasib Gibran dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, terpilih sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024. Namun, PDIP, partai politik yang sebelumnya menjadi tempat bernaungnya keluarga Jokowi, tidak mendukung pencalonan Gibran.
Partai ini justru mengajukan gugatan ke PTUN untuk menantang keabsahan penetapan Gibran.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Fokus Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Mahfud MD Pesimistis Gugatan Dikabulkan
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyuarakan keraguannya terkait kemungkinan PTUN mengabulkan gugatan PDI-Perjuangan.
Menurut Mahfud, situasi hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang tidak seharusnya memengaruhi keputusan pengadilan.
Ia merasa pesimistis bahwa PTUN akan benar-benar memutuskan membatalkan pencalonan Gibran.
"Saya pesimis. Hukum di pengadilan kita sering 'masuk angin'. Kecuali di Mahkamah Konstitusi, saya masih percaya. Tapi di PTUN, saya pesimis mereka akan mengabulkan gugatan ini," kata Mahfud dalam wawancara di saluran YouTube Abraham Samad Speak, Minggu, 6 Oktober 2024.