Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan

Rabu 09-10-2024,12:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Hal ini membuka kemungkinan bahwa nasib politik Gibran akan terus menjadi sorotan, bahkan setelah ia menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Saya kira masalah yang lebih besar justru akan muncul setelah pelantikan. Mungkin akan ada berbagai permasalahan hukum lain yang timbul terkait dengan posisinya," ujar Mahfud.

Dinamika Politik di Tengah Persidangan

Gibran, yang pada awalnya menjabat sebagai Wali Kota Solo, telah menjadi salah satu tokoh muda yang paling diperbincangkan dalam dunia politik Indonesia. 

Dukungan yang kuat dari sebagian besar pendukung Prabowo dan Jokowi membuatnya muncul sebagai calon wakil presiden yang populer. 

Namun, persidangan di PTUN ini bisa menjadi batu sandungan yang menentukan masa depan politiknya.

PDI-Perjuangan, sebagai partai politik yang merasa dikhianati oleh pencalonan Gibran, bertekad untuk mengajukan gugatan ini hingga akhir. 

Mereka berharap agar pengadilan dapat melihat bahwa pencalonan Gibran tidak sah dan cacat prosedur.

Dengan keputusan PTUN yang tinggal beberapa hari lagi, seluruh mata kini tertuju pada sidang tersebut. 

Banyak pihak yang berharap Majelis Hakim dapat bertindak dengan objektivitas dan tidak tunduk pada tekanan politik dari pihak manapun.

Tarik Ulur Nasib Gibran di PTUN

Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini berada di persimpangan jalan. 

Keputusan PTUN Jakarta pada 10 Oktober mendatang akan menjadi penentu apakah Gibran akan dilantik sebagai Wakil Presiden atau justru terhalang oleh gugatan PDI-Perjuangan. 

Dengan berbagai skenario yang diutarakan oleh para pengamat politik, termasuk Mahfud MD, publik menantikan apakah proses hukum ini akan berjalan dengan adil dan transparan.

Apapun hasilnya, proses hukum ini menegaskan betapa dinamisnya perpolitikan Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan politik yang tidak terduga.

Kategori :