INFORIAL, PALPOS.ID-Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung kembali menunjukkan kesigapan dan kewaspadaan mereka dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Upaya penyelundupan ini terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang titipan untuk warga binaan.
Insiden ini terjadi pada pagi hari, dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam menjaga keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Proses Penemuan Barang Terlarang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menjelaskan bahwa penemuan barang terlarang itu terjadi ketika petugas di pintu utama Lapas Kayuagung melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan.
BACA JUGA:Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
BACA JUGA:Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel Pelajari Kerjasama dengan Kampus di Jogja
Pada saat pemeriksaan, petugas mencurigai gerakan mencurigakan dari seorang pengunjung yang diketahui berinisial ZB.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas. Ketika kami melakukan pemeriksaan, kami menemukan makanan berupa gorengan yang tampak tidak sempurna,” ungkap Ilham dalam siaran persnya.
Penemuan Sabu Dalam Gorengan Ketika petugas memeriksa lebih lanjut, mereka memotong bagian dari gorengan yang mencurigakan dan menemukan sebuah plastik kecil berwarna hitam yang terbalut dengan perekat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, isi plastik tersebut diduga kuat adalah sabu. Temuan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat narkotika tersebut bisa berdampak besar pada keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ilham menjelaskan, “Setelah menemukan barang tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian.”
Identitas Pengunjung dan Warga Binaan Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ZB, wanita berusia 41 tahun tersebut, membawa titipan untuk dua orang narapidana, yaitu NT (29 tahun) yang sedang menjalani hukuman 6 tahun dan AM (28 tahun) yang terpidana 2 tahun.
Keduanya terlibat dalam kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP. Penemuan ini tidak hanya mengejutkan petugas, tetapi juga menunjukkan bahwa upaya penyelundupan narkotika bisa datang dari siapa saja.