Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara: Enam Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Lahat

Jumat 11-10-2024,21:45 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Lebih parahnya lagi, mereka masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk, yang notabene merupakan perusahaan milik negara (BUMN).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Wow! KPK Ungkap Kerugian Triliunan dari Tambang Emas Ilegal di Nusa Tenggara Barat

Dalam keterangannya, Umaryadi menjelaskan bahwa peran para tersangka bukan hanya sekadar menjalankan kegiatan tambang ilegal, tetapi juga terlibat dalam pembebasan lahan warga sekitar secara ilegal. 

Proses pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh Gusnadi, yang bertindak atas nama PT Bara Centra Sejahtera, salah satu perusahaan afiliasi PT ABS, serta oleh Endre Saifoel secara pribadi. 

Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Para tersangka ini sengaja melanggar batas wilayah izin tambang mereka, yang akhirnya menyebabkan kerugian besar pada negara. Mereka bekerja sama untuk menjalankan operasi tambang di area milik PT Bukit Asam tanpa izin yang sah,” ujar Umaryadi.

BACA JUGA:25 Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok: BPBD Sebut 15 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal di Ketapang: WNA China Gali Terowongan 1,6 Kilometer dan Negara Rugi Rp 1 Triliun

Keterlibatan Pejabat Pemerintah

Kasus ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, namun juga tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. 

Misri, yang menjabat sebagai Kepala Distamben Lahat pada periode 2010-2015, bersama dengan Saifullah Aprianto dan Lepy Desmianti, diduga terlibat dalam tindak pidana ini dengan melakukan pembiaran atas kegiatan tambang ilegal tersebut.

Ketiganya bertanggung jawab atas pengawasan tambang di wilayah Lahat, namun gagal menjalankan tugas mereka, bahkan diduga secara sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi. 

"Ketiga oknum ASN tersebut tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka dalam pengawasan pertambangan. Mereka membiarkan pelanggaran ini berlangsung dalam periode tahun 2011-2013, di mana seharusnya mereka berperan aktif sebagai pengawas," jelas Umaryadi.

BACA JUGA:BAIC BJ40 Plus Mining Edition: Perpaduan Kemewahan dan Ketangguhan di Dunia Pertambangan

BACA JUGA: LGMG Machinery Tawarkan Alat Berat Berkualitas untuk Pertambangan Batu Bara di Sumatera Selatan

Penahanan Tersangka

Setelah penyerahan tersangka kepada Kejari Lahat, lima dari enam tersangka laki-laki, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, dan Saifullah Aprianto, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. 

Kategori :