Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar

Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar

Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar.

Penanganan kasus dugaan korupsi terkait tambang batu bara di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), mencapai babak baru. 

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp488,9 miliar lebih. 

Angka ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kegiatan tambang ilegal yang terjadi pada periode 2010-2014.

BACA JUGA:Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Satu Tersangka Diduga Mantan Anggota DPR RI

BACA JUGA:Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Tiga Direksi PT ABS dan Tiga ASN Jadi Tersangka

Dari laporan yang diterima redaksi pada Selasa, 8 Oktober 2024, hasil audit yang dilakukan oleh BPK menunjukkan bahwa PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), perusahaan tambang yang menjadi sorotan dalam kasus ini, diduga melakukan penambangan di luar izin yang diberikan. 

Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan perekonomian negara.

Hasil Audit: Kerugian Miliaran Rupiah dan Dampak Lingkungan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa nilai kerugian negara yang didapatkan dari audit mencapai angka pasti sebesar Rp488.948.696.131,56. 

"Jumlah ini termasuk kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan serta dampak ekonomi negatif dari kegiatan pertambangan ilegal," ungkap Vanny kepada media.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka

BACA JUGA:Wow! KPK Ungkap Kerugian Triliunan dari Tambang Emas Ilegal di Nusa Tenggara Barat

Dijelaskan lebih lanjut bahwa BPK RI turut menilai dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat kegiatan penambangan yang tidak sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: