PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara: Enam Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Lahat.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan enam tersangka terkait Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) telah mencapai babak baru.
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti senilai Rp488,9 miliar kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara tambang terbesar di Sumatera Selatan, mengingat skala kerugian yang diakibatkan serta keterlibatan beberapa pihak dari kalangan swasta hingga pejabat pemerintahan.
BACA JUGA:Muhammadiyah Terima Tantangan Pengelolaan Tambang Batu Bara: Muhadjir Effendy Pimpin Tim
Pelimpahan Tahap II: Langkah Menuju Pengadilan
Pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Kejati Sumsel kepada Kejari Lahat menandai proses hukum yang kian mendekati persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam rilis resminya menyebutkan bahwa seluruh berkas perkara telah diserahkan, dan kini tinggal menunggu proses penuntutan dari Kejari Lahat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah Tahap II ini, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas dakwaan oleh penuntut umum Kejari Lahat. Proses ini penting agar perkara ini segera dapat diproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang,” kata Umaryadi saat ditemui oleh awak media.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel untuk memperkuat dakwaan terhadap keenam tersangka.
BACA JUGA:Warga Paldas Banyuasin Tuntut Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara, 2 Mobil Dibakar
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menambahkan bahwa seluruh bukti yang diperoleh akan menjadi dasar kuat dalam pengajuan dakwaan di pengadilan nanti.
Enam Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus
Kasus ini melibatkan tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yakni Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat, yaitu Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
Para tersangka diduga telah bekerja sama untuk melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki oleh PT ABS.