Kemenkumham Sumsel Perbaharui Kontrak Dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum

Jumat 11-10-2024,16:38 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan melakukan langkah signifikan dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan memperbarui kontrak (adendum) dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.

Proses ini berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Pembaruan kontrak ini diikuti oleh penambahan anggaran bantuan hukum untuk beberapa OBH yang terlibat dalam penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

 

Adapun delapan OBH yang mendapat tambahan anggaran melalui kontrak adendum ini meliputi:

 

Posbakumadin Palembang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumsel

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Apik

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi

Lembaga Bantuan Hukum dan Sosial (LBBHS) Muara Enim

Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Baturaja

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Palembang

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumatera Selatan

BACA JUGA:Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

BACA JUGA:Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel Pelajari Kerjasama dengan Kampus di Jogja

Kategori :