Kemenkumham Sumsel Perbaharui Kontrak Dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum

Jumat 11-10-2024,16:38 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Penambahan anggaran ini dilakukan sebagai bentuk respons atas adanya sisa anggaran yang tidak terserap pada beberapa OBH hingga triwulan II tahun anggaran (TA) 2024.

Dengan demikian, dana yang belum digunakan tersebut dialihkan kepada OBH yang masih aktif dalam memberikan bantuan hukum, guna memastikan optimalisasi program dan penyerapannya.

Optimalisasi Anggaran Melalui Sistem Informasi Sidbankum

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan, Misnan, menjelaskan bahwa penambahan anggaran ini telah melalui proses penyesuaian berdasarkan rekapitulasi hasil dari aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Aplikasi ini menjadi instrumen penting dalam pengelolaan dan pemantauan anggaran bantuan hukum, memastikan bahwa dana yang disediakan untuk program ini dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas IIB Yogyakarta dan LPKA Kelas II Yogyakarta

BACA JUGA:Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel melaksanakan Pembinaan Kelompok Kadarkum Kadarkum di Kelurahan 5 Ilir

"Anggaran tambahan ini berasal dari pengurangan anggaran bantuan hukum yang tidak terserap hingga batas triwulan kedua tahun anggaran 2024.

Dengan menggunakan hasil rekap aplikasi Sidbankum, kita memastikan bahwa penambahan dan pengurangan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan dan data yang ada," ujar Misnan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap setelah aplikasi Sidbankum dapat diakses oleh seluruh OBH, para pemberi bantuan hukum dapat segera mengajukan permohonan untuk mempercepat proses verifikasi dan penyerapan anggaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran atau administrasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

BACA JUGA: Kolaborasi Tingkatkan Implementasi RB dan SAKIP, Kemenkumham Sumsel Lakukan Studi Tiru Ke Kemenkumham DIY

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menegaskan bahwa pembaruan kontrak ini merupakan langkah penting untuk memberikan legalitas pada pelaksanaan kerja lanjutan dari OBH yang terlibat.

Adendum ini juga dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi sosial-ekonomi yang kurang mampu.

"Adendum ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap orang, terutama yang membutuhkan bantuan hukum, bisa mendapatkan akses keadilan secara gratis. Warga yang didampingi oleh OBH yang sudah terakreditasi tidak perlu lagi membayar jasa pengacara atau biaya lainnya, karena semuanya sudah ditanggung oleh negara melalui program bantuan hukum ini," jelas Ilham Djaya.

Kategori :