PALPOS.ID - Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan.
BPJS Kesehatan adalah program yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Manfaat dari layanan ini sangat beragam, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Mulai dari obat-obatan hingga alat kesehatan dan pelayanan paliatif, BPJS Kesehatan menjamin peserta mendapatkan akses penuh terhadap berbagai layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
BACA JUGA:21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS
Namun, masalah utama yang sering dialami oleh peserta BPJS Kesehatan adalah status kepesertaan yang tidak aktif.
Ketika status ini tidak aktif, peserta tidak dapat menggunakan manfaat layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Salah satu penyebab umum dari tidak aktifnya kepesertaan adalah karena peserta menunggak pembayaran iuran bulanan.
Artikel ini akan menguraikan beberapa penyebab dan cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, serta memberikan informasi penting bagi peserta BPJS yang mengalami masalah serupa.
BACA JUGA:Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?
BACA JUGA:Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
Mengapa Status BPJS Kesehatan Bisa Tidak Aktif?
Terdapat beberapa alasan yang membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.
Penyebab yang paling umum adalah tunggakan pembayaran iuran bulanan.
Selain itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dinonaktifkan karena perubahan status pekerjaan, usia, atau perubahan data sosial yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).